Pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 telah dilaksanakan Wisuda STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo ke XV. Dengan mengambil tema "Menghadapi Masa Pandemi Covid-19 dan Era New Normal, Kita Siapkan SDM Yang Tangguh dan Inovatif", diharapkan wisudawan dapat menjadi manusia yang tangguh dan inovatif baik dalam dunia kerja maupun dalam masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung AMEC Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga ini mengukuhkan 157 wisudawan dari program studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan serta program studi S1 Administrasi Rumah Sakit.
Acara wisuda kali ini dilaksanakan secara luring dan daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Undangan yang hadir secara luring diantaranya para wisudawan yang memperoleh penghargaan bidang akademik, pembina Yayasan Rumah Sakit Dokter Soetomo dan Ketua DPD Pormiki Jawa Timur. Sedangkan undangan yang hadir secara daring terdapat pengurus Yayasan Rumah Sakit Dokter Soetomo, dosen, serta perwakilan dari rumah sakit.
Kamis, 26 November 2020
Kabar menggembirakan datang dari mahasiswa semester 3 Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Azundha Rahmadani Astilana. Hasil karyanya berupa Poster dengan judul 5 Peran Mahasiswa RMIK Cegah Penyebaran Berita Hoax Covid-19 berhasil menjadi juara 1 Lomba Poster yang diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (IMARMIKI). Lomba Poster ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan Musyawarah Nasional IMARMIKI 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada tanggal 02 - 04 November 2020.
PKKMB STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo yang dilaksanakan secara daring selama 4 (empat) Sabtu akhirnya ditutup pada tanggal 17 September 2020 oleh Wakil Ketua Akademik dan SDM, Bapak H. Soehardjono, SKM. Beliau berpesan agar para sebagai mahasiswa selalu berpegang pada aturan dalam hal ini Pedoman Akademik dan Panduan Program Studi. Selain itu mahasiswa harus bisa berpikir kritis, serta mengembangkan soft skill misalnya dengan aktif berorganisasi.
STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo sangat mendukung pengembangan minat dan bakat mahasiswa. Dalam PKKMB ini juga diperkenalkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang dapat diikuti. Antara lain Badminton, English Club, Sie Kerohanian Islam, tari, coding, relawan, paduan suara, basket, voli, futsal, pramuka, jujitsu, Sie Kerohanian Kristen.
Pengenalan Kehidupan
Kampus bagi Mahasiswa Baru atau yang biasa dikenal dengan PKKMB merupakan wahana bagi pemimpin perguruan tinggi untuk
memperkenalkan dan mempersiapkan mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi
mahasiswa yang yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi
mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk
keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Pelaksanaan
PKKMB diharapkan menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional
revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib,
Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB mahasiswa kelak akan
menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak,
cinta tanah air, dan berdaya saing global.
PKKMB STIKES
Yayasan RS. Dr. Soetomo yang diadakan secara daring menggunakan Zoom meeting, telah
dibuka pada hari Senin tanggal 28 September 2020 oleh Ketua STIKES Yayasan RS.
Dr. Soetomo dr. Fatchur Rochman, Sp.KFR-K. Jumlah peserta yang mengikuti PKKMB
sejumlah 118 orang yang terdiri dari 115 orang mahasiswa baru dan 3 orang
mahasiswa angkatan 2019.
PKKMB
hari pertama ini diisi oleh 10 narasumber. Materi pertama mengenai Pendidikan
Tinggi di Indonesia yang disampaikan oleh Wakil Ketua Akademik dan Sumber Daya
Manusia H. Soehardjono, S.KM. Kemudian dilanjutkan dengan materi layanan BAUK
oleh Hj. Supadmi, SKM., dan layanan BAAK oleh Sasi Kurnia Sholeh, S.Kes. Materi
selanjutnya adalah dari program studi, Kaprodi S1 Admnistrasi Rumah Sakit
Serlly Frida Drastyana, SKM., M.KL. dan Titin Wahyuni, S.KG., M.Kes. selaku
Kaprodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan menjelaskan mengenai panduan dan
proses belajar mengajar di masing-masing program studi.
Setelah
istirahat ishoma, PKKMB dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Perguruan
Tinggi di Era Revolusi Industri 4.0 dan Kehidupan Baru Pasca Pandemi oleh Wakil
Ketua Pengembangan Mahasiswa, Alumni dan Sistem Informasi Manajemen Bambang
Nudji, M.Si. dan materi tentang General Education oleh Muhadi, SKM., M.Kes.
Untuk membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan proses belajar mengajar
daring, Amir Ali, S.Kom., M.Kom. menjelaskan tentang Sistem Pembelajaran yang
diterapkan di STIKES Yayasan RS. Dr. Soetomo dan juga materi Sosialisasi
Kontrak Kuliah oleh Achmad Djunawan, SKM., M.P.H. Pada hari pertama PKKMB ini
pun diberikan materi soft skill yaitu
Personality Development oleh Tutus
Wahyu Widagdo, S.Pd.
Ternyata
walaupun dilaksanakan secara daring, tidak menyurutkan antusiasme institusi,
panitia, dan terutama para peserta PKKMB. Hal ini terlihat dari beragam materi
yang telah disiapkan dan juga tampak dari kreatifitas peserta dalam pengerjaan
tugas baik berupa poster maupun video.
Selamat
datang mahasiswa baru angkatan 2020 dan selamat bergabung dalam civitas akademi
STIKES Yayasan RS. Dr. Soetomo.
Pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 telah dilaksanakan kegiatan Yudisium Kedua Tahun Akademik 2019/2020. Acara Yudisium bagi Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dan Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit pada pukul 09.30.
Pada yudisium yang berlangsung secara online menggunakan Zoom ini, sebanyak 35 mahasiswa Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dan 43 mahasiswa Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit telah dinyatakan lulus.
IPK terbaik untuk Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan diraih oleh Praditya Gilang Ramadhan dengan IPK 3,60. Sedangkan untuk Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit diraih oleh Cita Eryani dengan IPK 3,73.
Diberitahukan kepada seluruh civitas akademika STIKES Yayasan RS. Dr. Soetomo, bahwa perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 bagi mahasiswa Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Semester 3 dan 5, serta mahasiswa Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit Semester 3, 5 dan 7 dimulai pada hari Senin tanggal 07 September 2020. Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, perkuliahan Semester Gasal ini akan dilaksanakan dengan sistem daring.
Kepada seluruh mahasiswa aktif STIKES Yayasan RS. Dr. Soetomo, diharapkan untuk mengisi pemutakhiran data pada tanggal 01 - 05 September 2020 melalui link di bawah ini :
Buat kalian yang belum berhasil lolos SBMPTN, jangan galau, jangan khawatir.
Yang ingin berkarir di bidang kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik tapi takut jarum suntik apalagi darah, kuliah di STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo aja! Bebas khawatir, dengan kuliah di prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ataupun S1 Administrasi Rumah Sakit, pekerjaan masa depan kalian tidak akan ketemu jarum suntik dan darah.
Apalagi tanggal 18-24 Agustus 2020 lagi ada promo discount biaya pendaftaran 50%. Tunggu apa lagi? Yuk buruan gabung di STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo!
Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 telah dilaksanakan kegiatan Yudisium Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020. Acara Yudisium dibagi 2 sesi. Pada sesi pertama Yudisium Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan pada pukul 09.30, dan sesi kedua Yudisium Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit pada pukul 12.30.
Pada yudisium yang berlangsung secara online menggunakan Zoom ini, sebanyak 50 mahasiswa Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dan 29 mahasiswa Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit telah dinyatakan lulus.
IPK terbaik untuk Prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan diraih oleh Ghearensa Lians Anggraini dengan IPK 3,67. Sedangkan untuk Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit diraih oleh Mughniyah Tsani dengan IPK 3,64.
Bagi para mahasiswa yang telah memprogram mata kuliah Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Skripsi agar dapat memperhatikan Pengumuman Yudisium Semester Gasal tahun Akademik 2019/2020 berikut :
Pemberitaan mengenai Pandemic Covid-19 masih dibahas dan
menjadi topik hangat di kalangan masyarakat maupun dunia kesehatan. Covid-19
atau yang bisa disebut dengan Corona Virus ini berasal dari Wuhan, sebuah kota
di China. Virus ini mulai ditemukan sekitar bulan Desember 2019 dan merebak
serta tersebar luas di belahan dunia. Pihak pemerintah Indonesia melakukan
upaya pembatasan dengan menutup hampir semua akses dan menyarankan masyarakat
agar “Stay At Home” dan “Work From Home”. Kebijakan ini menyebabkan sebagian
besar masyarakat menjadi kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari – hari. Melihat
dampak yang terjadi, pemerintah Indonesia, juga beberapa negara, saat ini menerapkan
sistem “New Normal”. Kondisi “New Normal” ini pada kenyataannya menimbulkan peningkatan
jumlah korban / pasien terjangkit Covid-19.
Bagaimanakah peran Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) dalam
perjuangan rumah sakit mengatasi pandemi ini? PMIK sebagai faktor utama dalam
menerapkan kodifikasi pada virus baru ini harus paham dan mengerti dengan
aturan yang telah diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan serta PORMIKI.
STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya sebagai
lembaga institusi pendidikan yang sangat dekat dengan RSUD DR. Soetomo Provinsi
Jawa Timur itu, merasa penting untuk berpartisipasi dalam memberikan informasi
yang benar dari pakarnya tentang Kodifikasi Kasus Covid-19 Di Indonesia. Acara
tersebut dikemas dalam bentuk Web Seminar secara nasional yang melibatkan 3
nara sumber yang berasal dari PORMIKI, RSUD DR. Soetomo Surabaya, serta RS. Siti
Khodijah Sepanjang Sidoarjo dengan menggunakan layanan zoom dan youtube dengan
peserta kurang lebih berjumlah 1000 peserta. Sebagai acara formal setingkat
Nasional, maka dimulai juga dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian
dibuka oleh Ketua STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo, Bapak Fatchur Rochman, dr.,
Sp.KFR-K. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini penting terutama bagi PMIK
untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan situasi pandemik seperti saat ini.
Acara
Seminar Nasional-pun dimulai dengan dimoderatori oleh Ibu Titin Wahyuni.,
S.KG., M.Kes. selaku Dosen STIKES Yayasan RS DR. Soetomo. Beliau mengatakan beberapa hal yang berkaitan
dengan pengantar awal definisi dan deteksi Covid-19, panduan kerja PMIK dari
PORMIKI, dan aturan terbaru dalam topik “ Covid-19 ” dari Kementrian Kesehatan.
Bahasan
seminar ini sangat penting karena seperti yang telah disampaikan di atas bahwa
saat ini PMIK dari RS, Puskesmas, dan Klinik Kesehatan merupakan sektor yang
sedang diuji kekuatannya dalam kondisi sekarang. Pada seminar ini diisi oleh
narasumber yang pertama Mohammad Tajuddin, AMd. PK, SE,MM selaku sekertaris
dari DPD PORMIKI Jawa Timur dengan pembahasan Peran PMIK Di Fasyankes Pada
Pandemi Covid-19.
Beliau menyampaikan bagaimana pentingnya seorang perekam
medis dalam fasyankes di masa pandemik ini dengan menerapkan 7 faktor standar
kompetensi dari PORMIKI berdasarkan Kepmenkes Nomor : HK.01.07/Menkes/312/2020
yang berisi :
1.Profesionalisme Yang Luhur, Etika,
dan Legal
2.Mawas Diri dan Pengembangan Diri
3.Komunikasi Efektif
4.Manajemen Data dan Informasi
Kesehatan
5.Keterampilan Klasifikasi Klinis,
Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis
6.Aplikasi Statistik Kesehatan,
Epidemiologi Dasar, dan Biomedik
7.Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan
Selain itu, beliau juga menyampaikan tentang Alur Pelayanan
RM Pasien Covid-19,serta Prosedur Kerja
PMIK Dalam Situasi Wabah Covid-19 dalam Surat Edaran PORMIKI No.HM.01.01/002/III/2020
meliputi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), Aturan Petugas
PMIK bagian Pendaftaran, Prosedur terhadap Pemelihataan
Berkas Rekam Medis.
Narasumber yang kedua diisi oleh Ahmad Muhajir, A.Md.
PK selaku PMIK dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya dengan pembahasan Kodifikasi Covid-19.
Beliau menyampaikan tentang Dasar Hukum Covid-19 berdasarkan
5 sumber, yaitu:
1.Surat Edaran Nomor
HK.01.07/MENKES/238/2020 Tentang Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan
Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang
Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
2.Surat Edaran Nomor
HK.02.01/MENKES/295/2020 Tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien
Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan
Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
3.Surat Edaran Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
4.Surat Edaran Nomor
JP.02.03/111/2285/2020 Tentang Notulensi Video Conference Evaluasi dan
Ketetapan Identifikasi Permasalahan Klaim di Rumah Sakit
5.Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor
1020/VII-01/0620 Tentang Notulensi Video Conference Evaluasi dan Ketetapan
Identifikasi Permasalahan Klaim di Rumah Sakit
Kriteria
Pasien Covid-19 yang ditanggung berdasarkan
KEPMENKES RI NOMOR HK.01.07/MENKES/238/2020 :
1.Orang dalam pemantauan (ODP)
a)ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
b)ODP usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan penyakit penyerta.
2.Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
3.Konfirmasi Covid-19
Selain
itu, beliau juga menjelaskan tentang norma pengkodingan berdasarkan WHO untuk
penyakit Covid-19, Analisis dan Koding diagnosis sesuai kaidah koding, dan
Resume Medis lengkap → Koding Tepat → Klaim Maksimal.
Narasumber yang ketiga diisi oleh Henggar Romdhoni,
Amd.Kes. dari RS. Siti Khodijah Sepanjang Sidoarjo dengan pembahasan Casemix Covid-19.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan tentang Standar Pelayanan yang mencakup
beberapa hal berikut :
1.Tindakan Ruangan
2.Penunjang Laboratorium
3.Penunjang Radiologi
4.APD yang digunakan
5.Obat - obatan
6.Pemeriksaan tambahan dan terapi
sesuai indikasi medis
Sedangkan untuk Norma Tarif, menggunakan Perhitungan Tarif Jaminan Covid-19
1.Tarif klaim pasien rawat jalan
2.Tarif klaim pasien rawat inap
dan Besaran Tarif
INA-CBG untuk pelayanan COVID-19 :
1.Rawat Jalan menggunakan tarif rumah
sakit kelas A regional 1
2.Rawat Inap menggunakan tarif rumah
sakit kelas A regional 1 dan kelas perawatan kelas 3
3.Rumah sakit yang merujuk pasien
covid -19 ke rumah sakit rujukan dan rumah sakit lain memberikan pelayanan
pasien covid -19 diberlakukan norma pembayaran sebagai berikut:
d)Merawat > 5 hari, dibayar 100%
dari tarif klaim.
Untuk penginputan data di INA-CBG harus valid mulai dari NIK, usia pasien, tanggal masuk dan tanggal
keluar, karena akan berdampak pada dispute klaim.
Jadi, yang dapat disimpulkan dari penjelasan 3 nara
sumber di atas adalah perekam medis dalam pelayanan di Fansyankes harus
menerapkan 7 standar kompetensi yang telah diatur dalam PORMIKI dan menerapkan
beberapa aturan yang telah diatur oleh Kementrian Kesehatan dan PORMIKI dalam
perlindungan diri, pelayanan terhadap pasien Covid-19, norma pengkodingan dan
analisis diagnosa, serta dalam penentuan biaya / tarif berdasarkan perhitungan
INA – CBG.
Bagi yang ingin meyimak paparan selengkapnya dapat dilihat di video berikut
Seru kan seminar nya? Pasti seru dong✨
Jangan khawatir bagi yang ingin mereview materi tiap narasumber webinar "Kodifikasi Kasus Covid-19 Di Indonesia" langsung aja download yuk!
📌 Mohammad Tajuddin, Amd.PK., SE., MM.
Materi : Peran PMIK di Fasyankes Pada Pandemi Covid-19
📌 Ahmad Muhajir, Amd.PK.
Materi : Kodefikasi Kasus Corona Virus 19
Kegiatan Praktek Belajar Lapangan (PBL) mahasiswa semester 6 Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit yang dimulai tanggal 16 Juni 2020, berakhir dengan presentasi online melalui Zoom pada hari Kamis, 09 Juli 2020.
Seiring dengan situasi pandemi Covid-19, metode pelaksanaan PBL juga mengalami perubahan. Kegiatan yang sebelumnya dilakukan dengan turun ke unit-unit rumah sakit, berganti dengan menyusun atau membuat produk rumah sakit yang disesuaikan dengan kebutuhan RS selama masa pandemi Covid 19. Hal ini tentu memberikan dampak baik positif dan negatif bagi mahasiswa. Dampak negatif tentu saja mahasiswa tidak dapat turun langsung mengetahui kondisi riil di rumah sakit. Sedangkan dampak positinya, mahasiswa "dipaksa" untuk banyak melakukan kajian literatur sebagai referensi analisa permasalahan yang dipilih. Selain itu, penekanan pada pembuatan produk yang dapat dimanfaatkan oleh rumah sakit ini, mampu mengasah soft skill para mahasiswa. Hal ini terlihat dari hasil PBL yang ditampilkan. Baik berupa pembuatan Standar Operasional Prosedur (RS), leaflet, poster, video, penggunaan media sosial, dan penyusunan proposal bantuan.
Tema yang diangkat oleh 12 kelompok sangat beragam. Aksi mogok kerja tenaga kesehatan, ketersediaan alat pelindung diri, penurunan jumlah kunjungan rumah sakit, dampak psikosomatis terhadap tenaga medis, pemulangan pasien positif Covid-19, optimalisasi penggunaan media sosial sebagai media pemasaran promosi kesehatan rumah sakit, tenaga kesehatan terpapar Covid 19, hingga pengambilan paksa jenazah PDP Covid 19.
Dalam presentasi online ini turut hadir praktisi rumah sakit Bapak Budhi Setianto, ST., MARS. Menurut beliau, dalam menganalisa permasalahan yang diambil, beberapa hal yang harus diperhatikan :
Pemahaman terhadap metode analisis masalah yang digunakan, baik fishbone analysis ataupun problem tree analysis. Hal ini sangatlah penting sebagai dasar dalam menentukan pembuatan kebijakan (problem solving);
Komunikasi efektif. Hal ini terkait penyamaan persepsi baik tentang protokol kesehatan, prosedur pasien positif Covid 19, hingga prosedur pemakaman jenazah pasien Covid 19. Tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, dan masyarakat pada umumnya harus memiliki persepsi yang sama. Selain secara direct, komunikasi indirect dapat melalui media promosi kesehatan seperti poster, leaflet, dan video;
Pemahaman akan manajemen risiko. Kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisa, mengontrol, menurunkan risiko, dan melakukan penilaian atas upaya pencegahan yang dilakukan sangatlah diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif baik secara fisik berupa penularan maupun secara psikis terhadap tenaga kesehatan;
Pemahaman terhadap manajemen pemasaran rumah sakit. Positioning dan differentiation adalah kunci dalam branding.
Peserta yang dinyatakan Lulus diwajibkan membayar Biaya Daftar Ulang ke Bank BRI (transfer) ke nomor rekening 172301000025560 atas nama STIKES Yayasan RS Dr Soetomo paling lambat tanggal 15 Juli 2020 ;
Peserta Lulus yang sudah membayar Biaya Daftar Ulang (transfer) harap konfirmasi bukti transfer ke Bagian Keuangan dikirim melalui WA ke 0838-4998-8450 / 0878-2478-7971 pada tanggal 13 - 16 Juli 2020
Rekam medis merupakan
dokumen tentang Identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan (Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK. 01.07/MENKES/312/2020 Tentang
Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan). Sedangkan pengelola rekam medis disebut dengan Perekam Medis dan
Informasi Kesehatan (PMIK) atau Perekam Medis adalah seseorang yang telah lulus
pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (PMK No. 55 Tahun 2013). Unit Rekam Medis yang
dulunya dianggap unit buangan, kini memiliki peran vital di pelayanan
kesehatan. Peranan unit rekam medis dan informasi kesehatan baik di rumah sakit maupun di
fasilitas pelayanan kesehatan lain, merupakan unit Pengumpul Data, Pengolah Data menjadi Informasi hingga
menyajikan informasi kesehatan kepada pengguna baik internal maupun eksternal.
Sebagai seorang Perekam
Medis di suatu layanan kesehatan tentunya sangat dekat sekali dengan
keterpaparan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19). Infeksi virus disebut menular dengan sangat cepat dan telah
menyebar ke hampir semua negara,termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa
bulan. Virus ini menular melalui droplet atau percikan sehingga berisiko tinggi
menginfeksi para tenaga medis yang merawat pasien Covid-19, dan tenaga
keteknisan medis termasuk Perekam Medis sehingga perlu menggunakan Alat
Pelindung Diri (APD). Virus Covid-19 bisa bertahan di benda mati seperti
alumunium, besi, kayu, kaca, plastik, sarung tangan, dan kertas. Hal ini
ditekankan juga oleh Bapak Fatchur Rochman, dr., Sp.KFR-K dalam sambutannya di Webinar Nasional “BOOST YOUR
PRODUCTIVITY IN THE NEW NORMAL PANDEMIC COVID-19 MEDICAL RECORD UNIT” yang
diselenggarakan oleh STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya (5/7/2020), bahwa
Perekam Medis di Layanan Kesehatan berisiko tertular Covid-19.
Dalam
webinar kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang nara sumber, yaitu Sali Setiatin, A.Md.Perkes, S.ST, MM., Laili R. Ilmi, A.Md., S.KM, M.PH., dan Titin Wahyuni, S.KG,
M.Kes. Ketiga nara sumber
menyampaikan bahwa seorang Perekam Medis harus memperhatikan
dan mematuhi protokol dalam bekerja. Adapun prosedur perlindungan Alat
Pelindung Diri (APD) bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan berdasarkan
Surat Edaran Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PORMIKI No. HM.01.01/002/III/2020
Tentang Prosedur Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam Situasi
Wabah Covid-19 adalah sebagai berikut:
1.Menggunakan masker bedah
2.Menggunakan sarung tangan bedah
(walaupun ini banyak tidak digunakan karena keterbatasan atau ketidaknyamanan
pemakaian, namun tetap harus diupayakan untuk selalu dipakai ketika pelayanan)
3.Selalu mencuci tangan sebelum dan
sesudah melakukan aktivitas
Webinar Nasional ini bertujuan memberikan semangat kepada para Perekam Medis di Indonesia,
utamanya yang berada di Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Baratuntuk terus berkarya. Sali Setiatin, A.Md.Perkes, S.ST, MM. yang merupakan Kaprodi D3
RMIK Piksi Ganesha, menyampaikan juga tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam
kegiatan yang dilakukan oleh Perekam Medis baik di Bagian Pendaftaran,
Perawatan, Pemulihan berkas rekam medis, sampai berkas rekam medis kembali ke
tempat penyimpanan rekam medis. Perlakuan berbeda yang harus dilakukan pada berkas rekam
medis antara sebelum dan sesudah adanya Covid-19 harus didukung oleh pengelola
fasyankes. Seperti penyediaan barier plastik atau kaca di bagian pendaftaran
dan plastik untuk berkas rekam medis. Hal ini mutlak dilakukan oleh rumah sakit
tipe atau jenis apapun, tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19. Kegiatan ini
tidak hanya dilakukan pada pasien rawat inap, namun juga kepada pasien rawat
jalan.
Yang menarik pada
kegiatan ini adalah adanya pemulihan berkas rekam medis yang sebelumnya tidak
ada sebelum wabah Covid-19 melanda. Pemulihan ini adalah memberikan jeda waktu
kepada berkas rekam medis untuk didiamkan terlebih dahulu dengan maksud
percikan virus yang menempel pada berkas rekam medis ketika perawatan pasien
terkonfirmasi, mati dalam 5-6 hari sesuai sifat virulensi virus. Lalu, selama
berkas rekam medis di-recovery,
apakah pengembalian rekam medis tidak mengalami keterlambatan yakni lebih dari
2 x 24 jam? Inilah salah satu kekurangan dari rekam medis manual, sehingga
harus ada kebijakan baru tentang penanganan rekam medis di saat pandemi seperti
sekarang ini. Hal ini tentunya akan berbeda jika menggunakan ERM. Bagaimana
dengan Resume Medis yang sangat diperlukan dalam proses klaim? Resume Medis
harus didahulukan untuk diambil dengan cara sebelum berkas rekam medis di-recovery, lembar Resume Medis diambil
terlebih dahulu untuk dilakukan fotokopi lalu dikembalikan ke berkas rekam
medis yang lain untuk kemudian dilakukan recovery.
Sedangkan usaha yang
wajib dilakukan oleh Perekam Medis sendiri seperti yang disampaikan oleh Laili
R. Ilmi, A.Md., S.KM, M.PH. selaku Kaprodi Prodi D3 RMIK Universitas Jendral A. Yani Yogyakarta, adalah:
1.Menghindari kontak langsung dengan
pasien atau keluarga pasien
2.Tidak menggunakan alat kantor
secara bersama-sama
3.Selalu mencuci tangan sebelum
meninggalkan ruangan kerja dan memulai pekerjaan
4.Tidak melakukan kontak dengan
sesama petugas jika tidak diperlukan
5.Tidak memegang benda-benda sekitar
jika tidak diperlukan
6.Berjarak 1 m dengan orang lain
7.Menggunakan APD lengkap yang dianjurkan
Beliau menekankan juga
Peran penting Perekam Medis di pandemic Covid-19:
1.Terpenuhinya dan menunjang aspek
administrasi yankes
2.Alat komunikasi dan informasi yang
benar
3.Menghilangkan stigma bahwa Perekam Medis dapat tertular
covid-19
Setiap pekerjaan atau
profesi pasti memiliki risiko masing-masing. Tak terkecuali Perekam Medis.
Benar yang dikatakan oleh Ibu Ilmi (begitu beliau biasanya dipanggil) untuk
menghilangkan stigma Perekam Medsi dapat tertular Covid-19, namun tidak dapt
dipungkiri bahwa Perekam Medis juga berisiko untuk tetular. Kewajiban Perekam
Medis adalah melaksanakan mitigasi risiko secara mandiri dan tim.
Titin Wahyuni, S.KG,
M.Kes. yang adalah Kaprodi D3 RMIK
STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo menyampaikan bahwa
berdasarkan penelitian yang sudah banyak di-publish
bahwa tenaga di layanan kesehatan, utamanya rumah sakit, yang banyak tertular
Covid-19 adalah dokter, perawat, dan dokter gigi, sedangkan untuk Perekam Medis
belum ada yang dilaporkan. Perekam medis bukan berarti tidak berisiko, meskipun
dianggap aman karena saat dokter mengisi rekam medis dalam keadaan steril
(sudah lepas APD), dan idealnya RM terletak di ruangan tersendiri, bukan di
ruang perawatan. Namun perlu diingat bahwa Perekam Medis juga ditempatkan di
pendaftaran pasien sehingga berkontak dengan pasien atau keluarga pasien yang
masih belum jelas status kesehatannya. Tidak lupa juga bahwa Perekam Medis
harus selalu berkolaborasi dengan nakes lainnya berkaitan dengan pekerjaannya.
Ibu Titin memberikan penekanan untuk apa yang harus dilakukan oleh Perekam
Medis untuk meminimalisir risiko tertular Covid-19 adalah dengan cara:
1.Mengikuti prosedur safety
2.Sering mencuci tangan dengan sabun
dan air mengalir
3.Menghindari menyentuh area wajah
Selain fasilitas
keselamatan kerja fisik yang telah diberikan oleh fasyankes sebagai tempat
kerja, hal lain yang perlu dilakukan oleh pengelola fasyankes adalah memberikan
rapid tes dan swab secara gratis kepada para karyawannya. Meskipun risiko
Perekam Medis tidak seberat para tenaga medis yang langsung kontak dengan
pasien, namun Perekam Medis juga melakukan kontak (walaupun tidak langsung)
dengan pasien atau keluarga pasien yang saat ini banyak yang tidak jujur
menyampaikan apa yang ditanyakan oleh Perekam Medis terkait dengan anamnesis
riwayat kesehatan pasien. Oleh karena itu Perekam Medis berhak mendapatkan fasilitas pemeriksaan kesehatan
yang sama dengan tenaga kesehatan lain.
Selain untuk petugas kesehatan, ketersediaan hand sanitizer juga diperlukan
di meja tempat pengisian formulir.
Pasien atau keluarga
pasien yang mengisi fomulir dapat
menggunakannya guna meminimalisir percikan droplet pasien
di kertas.
Mengingat risiko yang
terjadi pada Perekam Medis terkait dengan penularan Covid-19, maka Pemerintah
Indonesia memberikan edaran untuk mengembangkan pemanfaatan telekomunikasi dan
informasi kesehatan berupa telemedicine. Telemedicine dianggap efektif untuk
pelayanan pasien karena dapat mengevaluasi perkembangan klinis pasien terduga
infeksi Covid-19 dari jarak jauh sehingga antara pasien dan tenaga medis tidak
ada kontak langsung. Penggunaan komputer lebih mudah dibersihkan dengan
desinfektan dari pada kertas sehingga mencegah infeksi. Pelaksanaan Telemedicine
tetap menggunakan General Concent sebagai dasar tenaga kesehatan melakukan
perawatan atau penanganan pada pasien. Pengembangan Telemedicine ataupun Eletronic Medical Record (EMR) tidak
akan menggerus peran Perekam Medis, tetapi justru akan menambah kompetensi
Perekam Medis di bagian teknologi informasi.
Jadi, kesimpulan dari Webinar Nasional “BOOST YOUR
PRODUCTIVITY IN THE NEW NORMAL PANDEMIC COVID-19 MEDICAL RECORD UNIT” ini
adalah Perekam Medis harus senantiasa bersyukur dan bangga karena menjadi salah
satu bagian dari pejuang Pandemi Covid-19 dengan selalu mengikuti standar yang
berlaku dan pada saat pandemi Covid-19 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
harus tetap semangat dalam mengelola Rekam Medis (LM-D3RMIK).
Setelah kita mengetahui bersama tentang prosedur kerja
Perekam Medis selama pandemi Covid-19, tentunya masih ada rasa penasaran kita
tentang cara kodefikasi dan klaim kasus Covid-19 yang tidak ditanggung BPJS,
tetapi langsung Pemerintah. Ada pula yang bilang anggaran untuk satu kasus
terkonfirmasi Covid-19 sangat tinggi.Benar tidak ya? Jangan lupa ikuti lagi Zoominar STIKes
Yayasan RS Dr. Soetomo berikutnya, tanggal 18 Juli 2020. Bagi yang terlewat webinar nya, bisa lihat video berikut